Fatwa Dr Yusof Al Qardhawi - MASYARAKAT TIDAK DITEGAKKAN DENGAN HUKUM BELAKA
Sesungguhnya Islam bukanlah sekedar hukum dan perundang-undangan belaka, tetapi Islam adalah aqidah yang menafsirkan kehidupan, ibadah yang mendidik jiwa, akhlaq yang membersihkan jiwa, pemahaman yang menjernihkan persepsi, nilai-nilai yang mengangkat ...martabat manusia dan adab yang memperindah kehidupan.
Ayat-ayat hukum tasyri’ tidak sampai sepersepuluh dari Al Qur’an, itu pun dikumpulkan dengan ayat-ayat tentang aqidah dan hati yang disertai juga dengan janji dan ancaman berkaitan erat dengan seluruh arahan-arahan Al Qur’an.
Seperti misalnya hukum kerumah-tanggaan dalam firman Allah SWT: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduannya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukam Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (Al Baqarah: 229) Ini bukan hukum yang kering seperti kandungan hukum yang ada, tetapi ini merupakan tasyri’, dakwah, taujih, tarbiyah, targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman).
Bacalah firman Allah SWT dalam menjelaskan ahkamul hudud: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.
Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Maidah: 38-40) Di dalam ayat ini kita dapatkan tasyri’ yang menakutkan, disertai dengan janji dan ancaman, memuat menakut-nakuti dan menggetarkan, taujih dan tarbiyah, dorongan untuk bertaubat dan memperbaiki, mengingatkan nama-nama Allah yang baik, Maha ‘Aziz (kuasa) untuk melarang dan memerintah, Yang Bijaksana dalam menentukan hukum, Maha Pengampun dan Penyayang bagi orang yang bertaubat dan mau memperbaiki diri, Yang Merajai alam semesta, Yang menciptakan dan Memerintah dan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Inilah susunan hukum dalam Al Qur’an, sebagaimana juga dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Dengan demikian maka bukan semata-mata tasyri’ (hukum yang membangun masyarakat Islam), melainkan juga memerlukan dua sarana lain yang tidak kalah penting, yaitu dakwah dan pemberian pemahaman (taui’yah), kemudian ta’lim dan tarbiyah di samping perundang-undangan dan hukum, bahkan semua itu diletakkan sebelum perundang-undangan dan hukum.
Karena itulah Islam memulai dengan marhalah Makkiyah -yaitu marhalah da’wah dan tarbiyah- sebelum marhalah madaniyah yang merupakan marhalah tasyri’ dan tanzhim (perundang-undangan dan strukturisasi).
Dalam marhalah kedua inilah kita melihat tasyri’ disertai dengan tarbiyah, sebagaimana bergabungnya jasad dengan ruh. Sesungguhnya dengan sekedar merubah hukum saja tidak cukup untuk mewujudkan sebuah masyarakat Islam.
Merubah apa-apa yang ada di dalam jiwa seseorang itulah sebenarnya yang paling asasi. Dan yang paling besar dalam hal ini adalah terdapatnya keimanan yang mampu membentuk manusia menjadi makhluq yang sempurna.
Keimanan itulah yang akan memberikan motivasi dan menjadi standar nilai serta hasil dari seluruh amalnya berupa pembalasan di dunia dan di akhirat. Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah, maka jika kita ingin memerangi kriminalitas yang mengharuskan dihukum tidaklah hanya dengan melaksanakan hukuman saja. tidak pula dengan tasyri’ saja.
Melainkan bahwa had itu merupakan langkah terakhir dalam mengupayakan suatu perbaikan. Sesungguhnya sanksi itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar. Orang-orang ini bukanlah mayoritas dan umat ini, bukan pula basis utama masyarakat, tetapi mereka adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam basis, karena telah keluar dari basis tersebut.
Islam datang bukan untuk mengobati orang-orang yang menyimpang, tetapi Islam datang untuk memberi pengarahan kepada orang-orang yang baik dan memelihara mereka untuk tidak menyimpang.
Dalam pandangan Islam hukuman bukanlah variabel terbesar dalam memberantas kriminalitas. Tetapi memelihara dari itu semua dengan mengeliminir sebab-sebabnya, itulah variabel terbesar. Pencegahan itu lebih baik daripada pengobatan.
Jika kita melihat suatu tindak kriminalitas seperti zina, maka kita akan mendapatkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an telah menyebutkan tentang hukumannya dalam satu ayat pada awal surat An-Nur, yaitu firman Allah SWT: “Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu dari (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kiamat…” (An Nuur: 2)
Tetapi di dalam surat An-Nuur itu sendiri memuat berpuluh-puluh ayat lain yang mengarahkan untuk memelihara dari dosa itu sebagai berikut:
Pertama, Ancaman Allah bagi orang-orang yang menyebarkan perbuatan keji itu dengan adzab di dunia dan akhirat, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat…” (An-Nuur: 19)
Kedua, Aturan berziarah dan adabnya serta memelihara kehormatan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat.” (an-Nuur: 27).
Ketiga, Adab meminta izin bagi para pembantu dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan anak-anak yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat isya’ (itulah) tiga aurat…” (An-Nuur: 58)
Keempat, Mendidik laki-laki dan perempuan mukmin untuk memelihara dan menjaga diri dengan selalu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Yaitu firman Allah SWT: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan kain kerudung (jilbab) ke dadanya…” (An Nuur: 30-31)
Kelima, Melarang wanita tampil menarik (tabarruj) di hadapan kaum laki-laki, membangkitkan keinginan dan khayalan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT: “Dan Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nuur: 31) Arti dari ayat tersebut menunjukkan wajibnya membersihkan masyarakat dari sebab-sebab fitnah dan rayuan, serta menutup segala celah yang menuju terjadinya kerusakan.
Keenam, Yang lebih penting dari itu semua adalah menikahkan orang-orang yang belum bersuami atau beristeri dari laki-laki atau pun wanita dan menyerukan yang demikian kepada seluruh masyarakat, karena mereka ikut bertanggung jawab. Allah SWT berfirman: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur: 32)
Tanggung jawab masyarakat di sini, terutama kalangan pemerintah, adalah memudahkan segala sarana komunikasi yang halal, selain menutup pintu-pintu haram. Demikian itu dilaksanakan dengan menghilangkan kendala-kendala materi atau sosial di hadapan orang-orang yang ingin menikah.
Seperti mahalnya maskawin, berlebihan dalam memberikan hadiah-hadiah, undangan, walimah, serta perabot rumah dan lain-lain. Dan membantu mereka baik secara materi maupun moril untuk membentuk rumah tangga yang Islami
. Maka bukanlah menegakkan hukum (had) itu yang memecahkan problem, karena kenyataannya had tidak mungkin ditegakkan dengan syarat-syaratnya yang syar’i kecuali dalam keadaan iqrar di majelis qadha’ sebanyak empat kali sebagaimana pendapat sejumlah imam.
Atau dengan persaksian empat saksi yang adil bahwa mereka melihat perbuatan dosa itu dengan melihat langsung di tengah-tengah mengerjakan. Bukankah hal itu sangat sulit, maka seakan-akan tujuannya di sini adalah dilarang berterus terang dalam masalah dosa. Adapun orang yang diuji dengan perbuatan itu kemudian tidak ketahuan maka tidak termasuk kena hukuman dunia maka ini kembali kepada Allah di akhirat nanti. http://sabdaislam.wordpress.com/2009/12/13/31-islam-menutupi-masalah-masalah-hukuman-hudud/See more
by: Taming Sari
No comments:
Post a Comment